Translate

Rabu, 28 November 2012

Bahaya Mie Instan

mie instan, mungkin semua orang indonesia sudah tahu dengan salah satu jenis makanan cepat saji ini, dan saya rasa anda semua tahu bahwa mie instan merupakan makanan alternatif yang bisa mengenyangkan, mudah memasaknya, cepat matangnya, gampang mendapatkannya, rasanya yang lumayan enak (tersedia berbagai pilihan rasa) dan yang terpenting adalah murah harganya. saat ini di indonesia telah banyak produsen yang menyediakan Mie Instan, mulai dari yang sudah eksis sejak puluhan tahun yang lalu seperti PT.Indofood Sukses Makmur dengan produk andalannya Indomie, sampai PT Sayap Mas Utama yang baru beberapa tahun lalu baru meluncurkan produk Mie sedap nya tapi sekarang sudah bisa mengambil hati para penggemar mie instan.

tapi tahukah anda ternyata mie instan berbahaya bagi tubuh jika kita terlalu banyak mengkonsumsinya? berikut ini sedikit ulasan mengenai bahaya mie instan jika berlebihan memakannya.

Dalam proses pembuatan, mie instan yang mempunyai bentuk sangat panjang dilipat, digoreng, dan dikeringkan dengan oven panas. nah dalam proses penggorengan ini mie akan mengandung lemak. mie instan memang bahan bakunya adalah tepung, tapi dalam proses pembuatannya juga ditambahkan dengan minyak sayur, garam, natrium polifosfat (pengemulsi, penstabil dan pengental), natrium karbonat dan kalium karbonat (keduanya pengatur keasaman), tartrazine (pewarna kuning).

Kadang natrium polifosfat dicampur guar gum. Bahan lain misalnya karamel, hidrolisat protein nabati, ribotide, zat besi dan asam malat yang fungsinya tidak jelas. Selain minyak sayur, ada pula food additive, yaitu bahan-bahan kimia yang ditambahkan ke dalam proses pengolahan makanan, dengan tujuan agar makanan tersebut memiliki sifat-sifat tertentu.

Bumbu mie, misalnya garam, gula, cabe merah, bawang putih, bawang merah, saus tomat, kecap, vetsin (MSG) serta bahan cita rasa (rasa ayam, rasa udang, rasa sapi) juga banyak menggunakan additive. Belum lagi stirofoam dalam mie cangkir, yang dicurigai bisa menyebabkan kanker.

bahaya mie instan

Untuk ibu hamil, resiko kesehatan akibat dari additive mungkin tidak langsung kelihatan, tapi menurut Arlene Eisenberg, dalam buku What to Eat When You’re Expecting, ibu hamil sebaiknya menghindari makanan yang banyak mengandung additive. Bagi balita, bahan-bahan yang sebenarnya tak dibutuhkan tubuh ini juga bisa memperlambat kerja organ-organ pencernaan.

kandungan utama yang lain dari mie adalah karbohidrat kemudian ada protein tepung (gluten), dan lemak, baik yang dari mie nya sendiri maupun minyak sayur dalam sachet. Jika dilihat komposisi gizinya, mie memang tinggi kalori, tapi kurang zat-zat gizi penting lain seperti vitamin, mineral dan serat.

jika anda ingin mie anda bergizi lengkap, perlu ditambahkan sayuran seperti kol, sawi, tomat, brokoli, wortel, atau kecambah, tambahkan juga baso, udang , telor, sosis atau kornet, (wah repot juga nih nyiapinnya). Bahan-bahan tambahan tadi tinggal dimasukkan saat anda merebus mie, yang perlu diingat, sebaiknya hindari konsumsi mie instant setiap hari.

jika anda baca dalam kemasan mie instan umumnya terdapat bahan yang bertuliskan MSG atau yang juga dikenal dengan Monosodium Glutamate (MSG), MSG juga biasa disebut vetsin atau michin. dibalik kenikmatan vetsin atau MSG ini, disinyalir berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia, terutama kesehatan anak-anak.

Apakah MSG atau MOnosodium Glukamate itu ? MSG adalah garam natrium (sodium) dari asam glutamat (salah satu asam amino non-esensial penyusun protein). MSG umumnya dijual sebagai kristal halus berwarna putih, dan penampakannya mirip gula pasir atau garam dapur.

Glutamate adalah asam amino (amino acid) yang secara alami terdapat pada semua bahan makanan yang mengandung protein. Misalnya, keju, susu, daging, ikan dan sayuran. Glutamate juga diproduksi oleh tubuh manusia dan sangat diperlukan untuk metabolisme tubuh dan fungsi otak. Setiap orang rata-rata membutuhkan kurang lebih 11 gram Glutamate per hari yang didapat dari sumber protein alami.

Monosodium Glutamate adalah zat penambah rasa pada makanan yang dibuat dari hasil fermentasi zat tepung dan tetes dari gula beet atau gula tebu. Ketika MSG ditambahkan pada makanan, dia memberikan fungsi yang sama seperti Glutamate yaitu memberikan rasa sedap pada makanan. MSG sendiri terdiri dari air, sodium dan Glutamate.

MSG dibagi menjadi dua jenis, yakni alami dan buatan. MSG yang alami sehat untuk dikonsumsi. Sedangkan yang buatan, dan justru banyak beredar, sangat berpotensi mendatangkan gangguan kesehatan.

Jika digunakan secara berlebihan, MSG mempunyai efek negatif terhadap tubuh. mengkonsumsi MSG sebanyak 12 gram per hari dapat menimbulkan gangguan lambung, gangguan tidur dan mual-mual. Bahkan beberapa orang ada yang mengalami reaksi alergi berupa gatal, mual dan panas. bukan hanya itu saja MSG juga dapat memicu hipertensi, asma, kanker serta diabetes, kelumpuhan serta penurunan kecerdasan. (wah menakutkan juga ya)

Sebelum tahun 60-an MSG digunakan golongan masyarakat baik ibu rumah tangga maupun restoran di Cina, Jepang, Korea, Thailand, Vietnam dan Myanmar. Takarannya pun sangat kecil sekali, yakni 1-2 korek kuping (setara dengan 30-60 Mg) untuk setiap porsi masakan ala Cina, mie atau bakso. pangsit. Makanan tradisionel dan lokal asli indonesia tidak menggunakan sama sekali, karena sudah terasa lezat dan gurih oleh ramuan bumbu rempah.

jika anda ingin tahu, sebenarnya untuk jenis masakan indonesia tidak membutuhkan MSG karena sudah banyak banyak yang membuat lezat makanan indonesia, jika anda menambah MSG tentunya itu akan berlebihan. utamanya MSG berfungsi mengintensifkan rasa gurih dari produk daging dagingan.

jadi sangat disarankan menghindari penggunaan MSG yang berlebihan pada masakan ataupun makanan anda, atau anda dapat menggantinya dengan gula atau garam.

Jika pun diperlukan pengganti MSG biasanya adalah yeast extract (ekstrak khamir), atau moromi (hasil fermentasi kedele) atau bubuk kecap. Untuk itu, demi kesehatan tubuh kita terutama anak-anak, hindari penggunaan MSG yang berlebihan dalam masakan dan makanan dan sebaiknya mengganti penyedap masakan anda dengan garam dan gula atau tidak memakainya sama sekali.

Monosodium Glutamate adalah zat penambah rasa pada makanan yang dibuat dari hasil fermentasi zat tepung dan tetes dari gula beet atau gula tebu. Ketika MSG ditambahkan pada makanan, dia memberikan fungsi yang sama seperti Glutamate yaitu memberikan rasa sedap pada makanan. MSG sendiri terdiri dari air, sodium dan Glutamate.12 gram MSG per hari dapat menimbulkan gangguan lambung, gangguan tidur dan mual-mual. Bahkan beberapa orang ada yang mengalami reaksi alergi berupa gatal, mual dan panas. Tidak hanya itu saja MSG juga dapat memicu hipertensi, asma, kanker serta diabetes, kelumpuhan serta penurunan kecerdasan.

Dampak lain dari MSG yang tersebut di atas adalah dapat menyebabkan penyakit Fibromyalgia. penyakit Fibromyalgia adalah kumpulan rasa nyeri pada hampir seluruh tubuh. Tempat nyeri yang dirasakan banyak sekali dan bisa sampai 18 titik nyeri.

beberapa waktu yang lalu terdapat isu bahwa dalam mie instan terdapat lapisan lilin yang membuat mie tidak lengket saat dimasak, tapi isu lilin ini sudah dibantah oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) beberapa tahun lalu. Hingga kini pun isu tersebut masih dibantah. Tentu saja, sebuah produsen mie instan ternama turut membantah isu tersebut.

berikut ini ada sedikit tips, memasak mie instan agar lebih aman.
masak air sampai mendidih, dengan takaran air dua kali lebih banyak dibandingkan anda masakan mie instan dengan cara biasa. jika air benar benar mendidih, pisahkan air menjadi dua bagian misalnya anda tuang ke dalam dua panci yang berbeda. Masukkan mie ke panci pertama (atau panci pencuci lilin mie), dan didihkan kembali. Tunggu hingga air menjadi agak menguning (ini tanda bahwa lapisan lilin yang terdapat di permukaan mie instan mulai luntur). Setelah itu, angkat dan tiriskan.

Jika kamu menginginkan mie instan kuah, masukkan mie yang telah ‘dicuci’ ke dalam panci kedua, didihkan sebentar.

Bahaya Merokok

REKAM MEDIS
Rekam Medis Kesehatan menurut Lampiran SK PB IDI No 315/PB/A.4/88 adalah rekaman dalam bentuk tulisan atau gambaran aktivitas pelayanan yang diberikan oleh pemberi pelayanan medis / kesehatan kepada seorang pasien.
Isinya adalah:
a. Kumpulan bukti bukti dalam bentuk berkas catatan dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya, hasil pemeriksaan laboratorium, gejala gejala yang timbul. Singkatnya mengenai segala sesuatu yang telah dilakukan di RS selama pasien dirawat, termasuk Informed Consent yang sudah dibubuhi tanda tangan yang dilekatkan pada berkas Rekam Medis tersebut.
b. Kegunaan dari Rekam Medis merupakan 'flash back' tentang apa apa saja yang dilakukan selama pasien dirawat di RS tersebut.

Kegunaan Rekam Medis menurut Pasal 70 Permenkes No 749 tahun 1989 adalah:
1. Berkas Rekam Medis milik sarana pelayanan kesehatan.
2. Isi Rekam Medis milik RS, pasien hanya mendapat fotocopi resume.
Pasal 11 : Rekam Medis wajib dijaga kerahasiaannya.
Pasal 12 : Pemaparan isi Rekam Medis hanya boleh dilakukan oleh dokter yang merawat dengan izin dari pasien.

Isi Rekam Medis:
1. Data Pribadi
Nama, nomor KTP, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat sekarang, keluarga terdekat, pekerjaan, nama dokter dan keterangan yang diperlukan untuk identifikasi lainnya

2. Data Finansial
Nama / alamat majikan / perusahaan, perusahaan asuransi yang menanggung, tipe asuransi, nomor polis, dsb.

3. Data Sosial
Kewarganegaraan / kebangsaan, hubungan keluarga, agama, penghidupan, kegiatan masyarakat dan data data lain mengenai kedudukan sosial pasien.

4. Data Medis
Merupakan rekam klinis dari pasien, rekaman pengobatan yang berkesinambungan yang diberikan kepada pasien selama ia dirawat di RS. Data data ini memuat hasil hasil pemeriksaan fisik, riwayat penyakit, pengobatan yang diberikan, laporan kemajuan pengobatan, instruksi dokter, laporan lab klinik, laporan laporan konsultasi, anestesi, operasi, formulir Informed Consent, catatan perawat dan laporan / catatan lain yang terjadi dan dibuat selama pasien dirawat.

Kegunaan Rekam Medis menurut Permenkes No 749 tahun 1989 adalah sebagai:
a. Atas dasar apa pasien dirawat dan adakah monitor dan evaluasi pengobatan selama dalam perawatan.
b. Data data rekam medis dapat dipakai sebagai bahan pembuktian dalam perkara hukum.
c. Data data tersebut kemudian dapat dipakai untuk keperluan penelitian dan pendidikan.
d. Data data tersebut dapat dipakai sebagai dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan.
e. Serta sebagai bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan.

Semua catatan tulisan dalam Rekam Medis harus dapat dibaca dan lengkap, harus otentik dan diberi tanggal dan waktu, langsung oleh orang yang bertanggung jawab untuk memberi instruksi, memberi atau mengevaluasi pelayanan yang diberikan ( identifikasi dengan nama dan disiplin ilmu, tanda tangan, inisial tertulis atau pemasukan pakai komputer ). Dalam hal dokter memberi instruksi via telepon untuk suatu tindakan medis, harus diterima oleh perawat senior, perawat tersebut harus membaca ulang perintah tersebut dan mencatatnya di rekam medik pasien. Dalam waktu paling lama 24 jam dokter yang memberi perintah harus menandatangani catatan perintah tersebut.

Semua catatan data harus mendokumentasikan:
1. Bukti dari pemeriksaan fisik, termasuk riwayat kesehatan dan dilakukan tidak lebih lama dari 7 hari sebelum masuk rawat atau dalam jangka waktu 48 jam sesudah masuk rumah sakit.
2. Diagnosa masuk rawat.
3. Hasil dari evaluasi konsultasi pasien dan temuan yang cocok dengan staf klinik dan staf lainnya dalam merawat pasien.
4. Dokumentasi komplikasi, infeksi yang timbul di rumah sakit dan reaksi tidak cocok dengan obat dan anestesi.
5. Dijalankan dengan tepat formulir Informed Consent untuk prosedur dan tindakan yang ditentukan oleh staf medis, atau Hukum Federal atau Hukum Negara, apabila cocok, untuk memperoleh persetujuan.

Semua instruksi dokter, catatan perawat, laporan dari tindakan, data medikasi, rodiologi dan hasil laboratorium, serta tanda tanda vital dan informasi lain yang diperlukan untuk memonitor keadaan pasien, harus di dokumentasikan dalam Rekam Medis, termasuk catatan pemulangan pasien dengan hasil masuk rawat, catatan kasus dan catatan pemberian perawatan follow up. Tidak lupa cantumkan diagnosis akhir/Ringkasan Pulang dengan melengkapi Rekam Medis dalam waktu 30 hari sesudah pemulangan pasien.

Dalam hal terjadi kesalahan dalam melakukan pencatatan pada Rekam Medis, dapat dilakukan pembetulan.
Pembetulan hanya dapat dilakukan dengan cara pencoretan tanpa penghapusan catatan yang dibetulkan dan dibubuhi paraf dokter., dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang bersangkutan. ( Pasal 5 Ayat 5 dan 6 Permenkes No 269 / Menkes / PER / III / 2008.

Sayangnya UU Praktik Kedokteran tidak menyebutkan sampai kapan Rekam Medis ini harus disimpan dalam arsip seorang dokter atau dokter gigi, apalagi penyimpanan arsip seringkali memerlukan penangan khusus yang tidak sesederhana seperti yang kita bayangkan. Tetapi dalam Permenkes No269/ Menkes / Per / III / 2008 Pasal 8 dicantumkan Rekam Medis pasien rawat inap RS wajib disimpan sekurang kurangnya untuk 5 tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat atau dipulangkan. Sesudah jangka waktu 5 tahun dilampaui, Rekam Medis tersebut dapat dimusnahkan kecuali Ringkasan Pulang dan Informed Consent, yang masih harus disimpan untuk jangka waktu 10 tahun, terhitung tanggal dibuatnya ringkasan tersebut.
Rekam Medis pada sarana pelayanan kesehatan non RS wajib disimpan sekurang kurangnya untuk jangka waktu 2 tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien tersebut berobat.

Rekam Medis

REKAM MEDIS

Rekam Medis Kesehatan menurut Lampiran SK PB IDI No 315/PB/A.4/88 adalah rekaman dalam bentuk tulisan atau gambaran aktivitas pelayanan yang diberikan oleh pemberi pelayanan medis / kesehatan kepada seorang pasien.

Isinya adalah:

a. Kumpulan bukti bukti dalam bentuk berkas catatan dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya, hasil pemeriksaan laboratorium, gejala gejala yang timbul. Singkatnya mengenai segala sesuatu yang telah dilakukan di RS selama pasien dirawat, termasuk Informed Consent yang sudah dibubuhi tanda tangan yang dilekatkan pada berkas Rekam Medis tersebut.

b. Kegunaan dari Rekam Medis merupakan 'flash back' tentang apa apa saja yang dilakukan selama pasien dirawat di RS tersebut.


Kegunaan Rekam Medis menurut Pasal 70 Permenkes No 749 tahun 1989 adalah:

1. Berkas Rekam Medis milik sarana pelayanan kesehatan.

2. Isi Rekam Medis milik RS, pasien hanya mendapat fotocopi resume.

Pasal 11 : Rekam Medis wajib dijaga kerahasiaannya.

Pasal 12 : Pemaparan isi Rekam Medis hanya boleh dilakukan oleh dokter yang merawat dengan izin dari pasien.


Isi Rekam Medis:

1. Data Pribadi

Nama, nomor KTP, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat sekarang, keluarga terdekat, pekerjaan, nama dokter dan keterangan yang diperlukan untuk identifikasi lainnya


2. Data Finansial

Nama / alamat majikan / perusahaan, perusahaan asuransi yang menanggung, tipe asuransi, nomor polis, dsb.


3. Data Sosial

Kewarganegaraan / kebangsaan, hubungan keluarga, agama, penghidupan, kegiatan masyarakat dan data data lain mengenai kedudukan sosial pasien.


4. Data Medis

Merupakan rekam klinis dari pasien, rekaman pengobatan yang berkesinambungan yang diberikan kepada pasien selama ia dirawat di RS. Data data ini memuat hasil hasil pemeriksaan fisik, riwayat penyakit, pengobatan yang diberikan, laporan kemajuan pengobatan, instruksi dokter, laporan lab klinik, laporan laporan konsultasi, anestesi, operasi, formulir Informed Consent, catatan perawat dan laporan / catatan lain yang terjadi dan dibuat selama pasien dirawat.


Kegunaan Rekam Medis menurut Permenkes No 749 tahun 1989 adalah sebagai:

a. Atas dasar apa pasien dirawat dan adakah monitor dan evaluasi pengobatan selama dalam perawatan.

b. Data data rekam medis dapat dipakai sebagai bahan pembuktian dalam perkara hukum.

c. Data data tersebut kemudian dapat dipakai untuk keperluan penelitian dan pendidikan.

d. Data data tersebut dapat dipakai sebagai dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan.

e. Serta sebagai bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan.


Semua catatan tulisan dalam Rekam Medis harus dapat dibaca dan lengkap, harus otentik dan diberi tanggal dan waktu, langsung oleh orang yang bertanggung jawab untuk memberi instruksi, memberi atau mengevaluasi pelayanan yang diberikan ( identifikasi dengan nama dan disiplin ilmu, tanda tangan, inisial tertulis atau pemasukan pakai komputer ). Dalam hal dokter memberi instruksi via telepon untuk suatu tindakan medis, harus diterima oleh perawat senior, perawat tersebut harus membaca ulang perintah tersebut dan mencatatnya di rekam medik pasien. Dalam waktu paling lama 24 jam dokter yang memberi perintah harus menandatangani catatan perintah tersebut.


Semua catatan data harus mendokumentasikan:

1. Bukti dari pemeriksaan fisik, termasuk riwayat kesehatan dan dilakukan tidak lebih lama dari 7 hari sebelum masuk rawat atau dalam jangka waktu 48 jam sesudah masuk rumah sakit.

2. Diagnosa masuk rawat.

3. Hasil dari evaluasi konsultasi pasien dan temuan yang cocok dengan staf klinik dan staf lainnya dalam merawat pasien.

4. Dokumentasi komplikasi, infeksi yang timbul di rumah sakit dan reaksi tidak cocok dengan obat dan anestesi.

5. Dijalankan dengan tepat formulir Informed Consent untuk prosedur dan tindakan yang ditentukan oleh staf medis, atau Hukum Federal atau Hukum Negara, apabila cocok, untuk memperoleh persetujuan.


Semua instruksi dokter, catatan perawat, laporan dari tindakan, data medikasi, rodiologi dan hasil laboratorium, serta tanda tanda vital dan informasi lain yang diperlukan untuk memonitor keadaan pasien, harus di dokumentasikan dalam Rekam Medis, termasuk catatan pemulangan pasien dengan hasil masuk rawat, catatan kasus dan catatan pemberian perawatan follow up. Tidak lupa cantumkan diagnosis akhir/Ringkasan Pulang dengan melengkapi Rekam Medis dalam waktu 30 hari sesudah pemulangan pasien.


Dalam hal terjadi kesalahan dalam melakukan pencatatan pada Rekam Medis, dapat dilakukan pembetulan.

Pembetulan hanya dapat dilakukan dengan cara pencoretan tanpa penghapusan catatan yang dibetulkan dan dibubuhi paraf dokter., dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang bersangkutan. ( Pasal 5 Ayat 5 dan 6 Permenkes No 269 / Menkes / PER / III / 2008.


Sayangnya UU Praktik Kedokteran tidak menyebutkan sampai kapan Rekam Medis ini harus disimpan dalam arsip seorang dokter atau dokter gigi, apalagi penyimpanan arsip seringkali memerlukan penangan khusus yang tidak sesederhana seperti yang kita bayangkan. Tetapi dalam Permenkes No269/ Menkes / Per / III / 2008 Pasal 8 dicantumkan Rekam Medis pasien rawat inap RS wajib disimpan sekurang kurangnya untuk 5 tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat atau dipulangkan. Sesudah jangka waktu 5 tahun dilampaui, Rekam Medis tersebut dapat dimusnahkan kecuali Ringkasan Pulang dan Informed Consent, yang masih harus disimpan untuk jangka waktu 10 tahun, terhitung tanggal dibuatnya ringkasan tersebut.

Rekam Medis pada sarana pelayanan kesehatan non RS wajib disimpan sekurang kurangnya untuk jangka waktu 2 tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien tersebut berobat.